OJK

OJK Optimistis Penjaminan UMKM Tembus 90% Tahun 2028

OJK Optimistis Penjaminan UMKM Tembus 90% Tahun 2028
OJK Optimistis Penjaminan UMKM Tembus 90% Tahun 2028

JAKARTA - Di tengah upaya memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, peran industri penjaminan semakin mendapat sorotan. 

Skema penjaminan dinilai menjadi jembatan penting antara pelaku UMKM dan lembaga keuangan, terutama ketika risiko usaha masih menjadi pertimbangan utama perbankan. Dalam konteks ini, arah kebijakan regulator menjadi penentu keberlanjutan peran industri penjaminan.

Otoritas Jasa Keuangan memandang sektor penjaminan sebagai salah satu pilar pendukung pembiayaan UMKM dalam jangka panjang. Melalui target yang telah dirumuskan dalam peta jalan resmi, OJK menempatkan UMKM sebagai fokus utama portofolio industri penjaminan. Optimisme tersebut didasarkan pada capaian kinerja yang dinilai terus menunjukkan tren positif.

Dengan dukungan kebijakan dan sinergi program pemerintah, OJK yakin industri penjaminan mampu memperluas kontribusinya. Target ambisius untuk meningkatkan porsi portofolio UMKM diharapkan dapat dicapai secara bertahap hingga 2028.

Target Penjaminan UMKM dalam Peta Jalan OJK

Otoritas Jasa Keuangan optimistis industri penjaminan mampu mencapai target portofolio penjaminan untuk sektor UMKM sebesar 90% pada 2028. Target tersebut tercantum secara resmi dalam Roadmap Penjaminan 2024–2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa arah kebijakan ini disusun untuk memperkuat peran industri penjaminan dalam mendukung pembiayaan sektor produktif. UMKM dipandang sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang perlu mendapat dukungan berkelanjutan.

Menurut Ogi, hingga Oktober 2025 kontribusi penjaminan terhadap sektor UMKM telah mencapai sekitar 70,55% dari total portofolio industri. Angka tersebut menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, pertumbuhan portofolio penjaminan UMKM tercatat stabil dengan rata-rata sekitar 5% per tahun. Tren ini menjadi dasar optimisme OJK bahwa target jangka menengah dapat direalisasikan.

“Dengan capaian tersebut, OJK optimistis target Roadmap Penjaminan 2024–2028 untuk mencapai 90% pada 2028 dapat direalisasikan,” ujar Ogi.

Peluang Program Pemerintah Dukung Target

Untuk mendorong pencapaian target tersebut, OJK menilai industri penjaminan memiliki peluang besar memanfaatkan berbagai program pemerintah. Salah satu program utama yang dapat dioptimalkan adalah Kredit Usaha Rakyat.

KUR selama ini menjadi instrumen pembiayaan penting bagi UMKM, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki akses penuh ke kredit perbankan. Peran lembaga penjamin menjadi krusial dalam menekan risiko dan meningkatkan kepercayaan penyalur kredit.

Dengan keterlibatan aktif industri penjaminan dalam program KUR, perluasan pembiayaan UMKM diharapkan dapat berjalan lebih masif. Skema penjaminan memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dengan risiko yang lebih terkelola.

OJK memandang sinergi antara industri penjaminan dan program pemerintah sebagai faktor pendorong utama pertumbuhan portofolio. Dukungan kebijakan yang konsisten akan mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan.

Melalui pemanfaatan peluang ini, industri penjaminan diharapkan tidak hanya mengejar target kuantitatif, tetapi juga meningkatkan kualitas penjaminan yang berdampak langsung pada pertumbuhan UMKM.

Peran Regulasi dalam Penguatan Kapasitas

Selain dukungan program pemerintah, OJK menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk meningkatkan kapasitas industri penjaminan. Implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin menjadi salah satu instrumen utama.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting, termasuk penguatan permodalan dan peningkatan gearing ratio. Kedua aspek ini dinilai krusial untuk memperbesar kapasitas penjaminan secara signifikan.

Dengan modal yang lebih kuat, lembaga penjamin memiliki ruang yang lebih luas untuk menanggung risiko kredit UMKM. Hal ini akan berdampak langsung pada kemampuan industri dalam mendukung pembiayaan sektor usaha kecil dan menengah.

OJK berharap implementasi aturan ini dapat mendorong konsolidasi dan penguatan struktur keuangan lembaga penjamin. Dengan fondasi yang lebih kokoh, industri penjaminan dapat menjalankan perannya secara lebih berkelanjutan.

Namun demikian, regulator juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik agar peningkatan kapasitas sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Tantangan Permodalan dan Keberlanjutan Industri

Di balik optimisme tersebut, Ogi mengakui bahwa industri penjaminan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kebutuhan penguatan permodalan, terutama bagi Perusahaan Penjaminan Daerah atau Jamkrida.

Meningkatnya risiko kredit UMKM menjadi faktor yang mendorong perlunya modal yang lebih kuat. Tanpa dukungan permodalan yang memadai, kapasitas penjaminan berpotensi terbatas.

OJK mencermati bahwa perbedaan kapasitas antar lembaga penjamin masih cukup lebar. Oleh karena itu, penguatan Jamkrida menjadi perhatian khusus agar peran penjaminan dapat merata di seluruh daerah.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK terus mendorong peningkatan kapasitas dan perbaikan tata kelola industri penjaminan. Upaya ini dilakukan agar fungsi penjaminan sebagai katalisator akses pembiayaan UMKM dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dengan kombinasi target yang jelas, dukungan regulasi, serta penguatan kapasitas, OJK optimistis industri penjaminan mampu memainkan peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan UMKM. 

Capaian 90% portofolio UMKM pada 2028 diharapkan tidak hanya menjadi angka, tetapi juga mencerminkan kontribusi nyata industri penjaminan bagi perekonomian nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index