JAKARTA - Cara memperbaharui kartu keluarga adalah hal penting yang perlu kamu ketahui, terutama jika ada perubahan dalam keadaan keluarga, seperti pernikahan atau kelahiran anak.
Jika kamu baru saja menikah dan memiliki keluarga baru, sebaiknya segera mengurus pembuatan kartu keluarga yang terpisah dari keluarga masing-masing, baik dari keluargamu maupun pasanganmu.
Hal ini akan mempermudah segala urusan administrasi keluarga barumu. Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas resmi yang mencatat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan antar anggota, pekerjaan, dan informasi lainnya.
Kepemilikan kartu keluarga sangat diperlukan, terutama karena sering kali digunakan sebagai syarat utama dalam berbagai urusan administratif dan dokumen penting.
Misalnya, untuk pembuatan akta kelahiran, pendaftaran sekolah anak, penggantian KTP, hingga keperluan administrasi perbankan.
Lalu, bagaimana cara memperbaharui kartu keluarga yang sudah tidak sesuai dengan data terbaru? Berikut adalah panduan singkat untuk memperbaharui Kartu Keluarga dengan mudah dan tanpa biaya.
Apa Itu Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen identitas keluarga yang mencatat data mengenai susunan anggota keluarga, hubungan antaranggota, dan jumlah total anggota keluarga tersebut.
Setiap keluarga wajib memiliki kartu ini, yang berisi informasi lengkap tentang identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarga lainnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Kartu Keluarga adalah "kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga."
Nomor seri yang tercantum dalam KK berlaku selama tidak ada perubahan pada Kepala Keluarga.
Jika terjadi perubahan, seperti perubahan susunan keluarga, maka pelaporan harus dilakukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dalam waktu maksimal 30 hari.
Selain itu, Kartu Keluarga dicetak dalam tiga salinan, yang masing-masing diserahkan kepada Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.
KK adalah dokumen milik Pemerintah Daerah setempat, sehingga tidak diperbolehkan untuk mencoret, mengubah, atau menambah data yang ada dalam kartu tersebut.
Sebagai informasi tambahan, setiap perubahan data atau biodata harus dilaporkan kepada Lurah agar diterbitkan Kartu Keluarga yang baru.
Pendatang baru yang belum mendaftar atau belum berstatus sebagai penduduk setempat tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga yang ada.
Fungsi Kartu Keluarga
Kartu Keluarga memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan setiap anggota keluarga. Kartu ini sering kali digunakan sebagai syarat kelengkapan dokumen untuk berbagai keperluan administratif, seperti:
- -Persyaratan pembuatan KTP.
- -Pembuatan akta kelahiran untuk anggota keluarga yang baru lahir.
- -Pendaftaran asuransi.
- -Kelengkapan dokumen BPJS.
- -Syarat anak masuk sekolah.
- -Pembuatan NPWP pribadi.
- -Pendaftaran untuk layanan ojek online.
- -Syarat pembuatan e-passport.
- -Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- -Mengajukan pinjaman di bank atau fintech.
Lebih dari itu, memiliki Kartu Keluarga juga menjadi bukti sah atas status identitas anggota keluarga terkait kedudukan dan keberadaan kependudukannya.
Sebagai langkah antisipasi, disarankan untuk segera membuat salinan fotokopi Kartu Keluarga dalam jumlah yang cukup, serta memindainya agar memiliki versi digital. Pastikan juga untuk menyimpan kartu keluarga di tempat yang aman.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
1. Pasangan yang baru menikah
Setelah pernikahan, pasangan suami-istri diwajibkan untuk membuat kartu keluarga baru. Dokumen ini diperlukan untuk keperluan administratif, seperti pendataan tempat tinggal yang baru atau pembuatan dokumen lainnya.
Syarat pembuatan kartu keluarga baru sama seperti prosedur biasanya, namun kamu harus menyertakan buku nikah atau akta nikah. Jika kamu pindah ke rumah baru, pastikan untuk menyertakan surat keterangan pindah juga.
2. Penambahan anak yang baru lahir
Setelah memiliki anak, kamu wajib memperbarui kartu keluarga untuk mencantumkan data anak tersebut. Hal ini juga penting untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) anak dan persyaratan sekolah di masa depan.
Untuk proses ini, kamu harus menyertakan surat keterangan kelahiran, kartu keluarga lama, serta surat keterangan dari RT dan RW sebagai bagian dari dokumen persyaratannya.
3. Penambahan anggota keluarga lain
Kartu keluarga juga dapat memuat anggota keluarga besar lainnya, seperti paman, bibi, keponakan, atau sepupu, asalkan mereka tinggal di rumah yang sama.
Proses penambahannya memerlukan bukti bahwa anggota keluarga tersebut benar-benar tinggal bersama, serta dokumen yang relevan untuk memverifikasi status mereka.
Persyaratan Memperbaharui Kartu Keluarga
Untuk membuat kartu keluarga yang baru, kamu perlu melewati beberapa langkah dan prosedur yang cukup panjang. Proses ini dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan dilanjutkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Secara umum, kartu keluarga akan diperbarui setiap kali ada perubahan pada susunan anggota keluarga, seperti adanya kelahiran, pernikahan, kematian, perceraian, dan sebagainya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap perubahan susunan dalam kartu keluarga harus dilaporkan kepada kantor kelurahan dalam waktu 14 hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
Saat melapor, kamu harus membawa dua salinan kartu keluarga: satu untuk kepala keluarga dan satu lagi untuk Ketua RT. Setelah itu, laporan akan diteruskan ke Ketua RW dan akhirnya ke kantor kelurahan.
Syarat dan proses untuk penerbitan kartu keluarga baru bergantung pada alasan perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, pastikan kamu sudah mengetahui dengan jelas persyaratan yang dibutuhkan untuk setiap situasi.
Cara Memperbaharui Kartu Keluarga
Seiring berjalannya waktu, perubahan pada susunan anggota keluarga bisa saja terjadi, seperti ketika anak baru menikah atau saat ada kelahiran dalam keluarga. Dalam kondisi seperti ini, kamu perlu mengetahui cara memperbaharui kartu keluarga yang ada.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk menambah atau mengurangi anggota keluarga dalam kartu keluarga.
1. Menambah Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK)
Jika ada penambahan anggota keluarga, seperti kelahiran anak, kamu harus memperbarui Kartu Keluarga dengan melengkapi beberapa dokumen berikut:
- -Surat pengantar dari RT/RW.
- -Kartu Keluarga yang lama.
- -Surat keterangan kelahiran anak yang baru lahir.
Selain itu, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang tinggal bersama di dalam Kartu Keluarga. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- -Surat pengantar dari ketua RT yang disahkan oleh ketua RW.
- -Kartu Keluarga anggota keluarga yang menumpang tinggal.
- -Kartu Keluarga pemilik rumah tempat menumpang.
- -Surat Keterangan Pindah Datang (untuk pendatang dari dalam negeri).
- -Surat Keterangan Datang dari luar negeri (untuk WNI yang kembali dari luar negeri).
- -Fotokopi akta nikah (untuk kepala keluarga yang baru menikah).
- -Dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, atau surat permandian dari paroki.
- -Surat Keterangan Penduduk dari Desa atau Kelurahan (untuk pendatang).
Pastikan juga kamu memiliki KTP yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu, dan jika perlu, lakukan prosedur pindah KTP sesuai aturan yang berlaku.
2. Mengurangi Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)
Jika ada pengurangan anggota keluarga, misalnya karena kematian atau perpindahan, kamu perlu mengikuti prosedur ini:
- -Surat pengantar dari RT/RW.
- -Kartu Keluarga yang lama.
- -Surat Keterangan Kematian (untuk anggota yang meninggal).
- -Surat Keterangan Pindah (untuk anggota yang pindah tempat tinggal).
Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak
Jika kamu perlu mengganti kartu keluarga karena kerusakan atau kehilangan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- -Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir pengajuan kartu keluarga.
- -Setelah itu, bawa dokumen dari kelurahan ke kantor kecamatan untuk memperoleh tanda tangan Kepala Kecamatan.
- -Selanjutnya, ajukan formulir permohonan yang sudah lengkap dan ditandatangani ke kantor Dukcapil, bersama dokumen pendukung lainnya.
- -Petugas akan memeriksa dan memvalidasi data yang kamu ajukan.
- Operator pendaftaran akan merekam data ke dalam sistem kependudukan dan mencetak kartu keluarga yang baru sebagai pengganti kartu keluarga yang hilang.
Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang/Rusak
Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:
- -Surat pengantar dari RT/RW.
- -Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- -Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- -Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- -Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
- Selanjutnya, kamu akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis.
Cara Membuat Kartu Keluarga
Setelah mengetahui syarat-syarat berkas yang diperlukan, kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana cara membuat kartu keluarga baru setelah menikah.
Prosesnya kini dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah untuk masing-masing cara:
1. Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Offline
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk membuat KK baru secara offline:
- -Kunjungi rumah ketua RT untuk meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga.
- -Kunjungi rumah ketua RW untuk meminta pengesahan surat pengantar tersebut.
- -Pergi ke kantor kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK dengan melampirkan berkas persyaratan.
- -Datang ke kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru.
2. Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online
Kini, berkat teknologi, kamu bisa membuat kartu keluarga baru secara online. Ini tentunya lebih praktis bagi yang sibuk atau tidak ingin menghabiskan waktu di kantor kelurahan. Berikut caranya:
a. Melalui Situs Kemendagri
- -Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- -Daftar akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel, dan email aktif.
- -Login kembali menggunakan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.
- -Pilih menu pengurusan dokumen online dan isi permohonan pembuatan kartu keluarga.
- -Unggah dokumen yang diperlukan sesuai instruksi.
- -Tunggu pemberitahuan melalui email saat kartu keluarga siap dicetak.
b. Melalui Disdukcapil Setempat
Selain melalui Kemendagri, kamu bisa juga menggunakan layanan online yang disediakan oleh Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat tinggalmu. Pastikan terlebih dahulu apakah layanan ini sudah tersedia di daerahmu. Berikut caranya:
- -Ajukan permohonan melalui website atau aplikasi mobile yang disediakan Disdukcapil setempat.
- -Isi permohonan dengan nomor ponsel atau email yang aktif.
- -Petugas Dukcapil akan memproses permohonan dan menandatangani dokumen secara TTE (Tanda Tangan Elektronik).
- -Sistem SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email, berisi link untuk mencetak dokumen dan PIN.
- -Kamu bisa mencetak dokumen tersebut secara mandiri di rumah atau di tempat lain.
Sebagai penutup, dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, kamu bisa dengan mudah mengetahui cara memperbaharui kartu keluarga sesuai kebutuhanmu.