Apa Itu Tilang Elektronik, Mekanisme hingga Cara Bayar Denda

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:39:01 WIB
apa itu tilang elektronik

JAKARTA - Apa itu tilang elektronik? Mekanisme tilang konvensional yang sering kali disalahgunakan oleh oknum polisi untuk mencari keuntungan pribadi menjadi salah satu alasan utama diluncurkannya sistem tilang elektronik atau e-tilang di Jakarta.

Dengan sistem ini, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih praktis dan transparan, mengurangi praktik koruptif, serta memastikan denda tilang langsung masuk ke kas negara.

Jika kamu mengemudi di Jakarta, penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik, yang kini telah terpasang di berbagai titik padat lalu lintas. 

Sistem e-tilang mengurangi interaksi langsung dengan polisi, sehingga menghindari potensi pungli. 

Teknologi ini menggantikan cara lama yang masih menggunakan surat tilang manual, menggantinya dengan pencatatan otomatis melalui aplikasi milik kepolisian.

Sistem e-tilang berlaku 24 jam, berkat penggunaan kamera CCTV yang mendukung proses penindakan hukum sepanjang waktu. 

Dengan adanya sistem ini, baik pengendara biasa, pejabat, atau bahkan anggota kepolisian, tidak ada yang kebal dari tilang elektronik jika melanggar. 

Jadi, apa itu tilang elektronik? Itu adalah langkah besar untuk memastikan ketertiban berlalu lintas yang lebih adil dan transparan di Jakarta.

Apa Itu Tilang Elektronik atau e-tilang dengan CCTV?

Apa itu tilang elektronik? E-tilang, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang memanfaatkan teknologi Closed-circuit Television (CCTV) untuk memantau dan mencatat kendaraan yang melanggar aturan. 

Ketika sebuah kendaraan terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas, CCTV akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. 

Data ini kemudian dikirimkan ke petugas yang memantau di ruang kontrol, yang selanjutnya mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

CCTV dipasang di lokasi-lokasi strategis yang padat lalu lintas, memungkinkan pemantauan secara real-time. Dengan teknologi ini, polisi dapat dengan mudah melacak kendaraan yang melanggar, bahkan tanpa interaksi langsung di lapangan. 

Setelah identifikasi nomor plat kendaraan, pemilik akan menerima surat tilang yang harus dibayar melalui bank dalam waktu tujuh hari. 

Jadi, meskipun pelanggaran dilakukan dengan cara tersembunyi, surat tilang bisa tiba-tiba muncul di alamat pemilik kendaraan.

Jenis-jenis Pelanggaran yang Termasuk dalam Tilang Elektronik

Secara umum, pelanggaran yang tercatat dalam sistem tilang elektronik melibatkan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang diberlakukan di jalan-jalan tertentu. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh CCTV antara lain:

-Pelanggaran ganjil-genap

-Pelanggaran marka dan rambu jalan

-Parkir tidak pada tempatnya

-Pelanggaran batas kecepatan

-Kesalahan jalur

-Pelanggaran jalur TransJakarta

-Kelebihan daya angkut dan dimensi

-Menerobos lampu merah

-Melawan arah

-Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas

-Tidak menggunakan sabuk pengaman

-Menaikkan atau menurunkan penumpang, serta berhenti di sembarang tempat

-Menggunakan ponsel saat berkendara

-Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor

-Membonceng lebih dari satu penumpang, bagi pengendara sepeda motor

Mekanisme Denda Tilang Elektronik

Dengan adanya sistem e-tilang, petugas kepolisian tidak lagi menyita dokumen kendaraan seperti SIM atau STNK, seperti yang terjadi pada sistem tilang konvensional.

Ketika polisi menemukan pelanggar lalu lintas di jalan, petugas hanya akan mencatat informasi pelanggaran tersebut melalui aplikasi yang telah disediakan oleh kepolisian.

Data pelanggaran yang tercatat oleh kamera CCTV akan segera dikirim ke pusat data di kantor TMC Polda Metro Jaya untuk proses validasi. 

Setelah itu, surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tercatat di BPKB melalui PT Pos Indonesia, email, atau nomor telepon, bersamaan dengan bukti pelanggaran. Semua proses ini akan diselesaikan dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

Setelah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus segera mengonfirmasi melalui situs etle-pmj.info. Polisi memberikan waktu tujuh hari bagi pengendara untuk melakukan klarifikasi jika ada kesalahan dalam penilangan. 

Pada tahap ini, pemilik kendaraan juga diminta untuk memberikan informasi terkait siapa yang menggunakan kendaraan tersebut, jika kendaraan tersebut dipakai orang lain atau jika kendaraan tersebut sudah dijual namun belum melakukan proses balik nama.

Cara Cek e-Tilang dengan Plat Nomor Kendaraan

Ingin mengetahui apakah kendaraan kamu terkena pelanggaran e-tilang? Caranya mudah, kamu bisa mengeceknya secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

-Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data

-Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang ada di STNK

-Setelah itu, klik 'cek data' untuk melihat informasi lengkap apakah kendaraan kamu terdaftar dalam pelanggaran e-tilang atau tidak.

Cara Cek Denda Tilang Elektronik

Pelanggar bisa memeriksa informasi terkait tilang elektronik yang diterima, seperti rincian denda, lokasi pelanggaran, petugas yang menindak, dan lainnya, melalui situs web etilang.info. 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk cek tilang elektronik, yang berlaku di berbagai kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan lainnya:

-Kunjungi situs web etilang.info

-Masukkan nomor blangko atau register, lalu klik Cari (contoh: C12345678)

-Setelah itu, layar akan menampilkan informasi lengkap, termasuk identitas pelanggar, penindak, pasal yang diterapkan, serta denda maksimal yang dikenakan.

Lama Surat e-tilang Dikirim

Dengan diterapkannya sistem e-tilang, surat konfirmasi akan dikirim oleh petugas dalam waktu 3 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak ada keberatan, pengendara memiliki waktu 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang tersebut.

Biaya Denda Tilang Elektronik

Berapa denda tilang elektronik di tahun 2021 dan 2022? Setiap pelanggaran lalu lintas memiliki denda yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan pada 22 Juni 2009.

Untuk pelanggaran yang tercatat dalam sistem e-tilang, misalnya pelanggaran penggunaan helm, denda yang dikenakan adalah Rp250.000. 

Sementara itu, pelanggaran terkait marka jalan dikenakan denda sebesar Rp500.000, termasuk pelanggaran ganjil genap. Selain itu, penggunaan ponsel saat berkendara bisa dikenakan denda maksimal Rp750.000. 

Jangan lupa untuk selalu memastikan SIM kamu aktif untuk menghindari denda tambahan akibat tidak memiliki SIM atau SIM yang sudah kadaluarsa.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

1. Melalui Teller Bank BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:

-Ambil nomor antrian untuk transaksi setor tunai.

-Isi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal denda.

-Setelah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller.

-Teller akan memvalidasi transaksi.

-Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran.

-Serahkan slip setoran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Melalui Mesin ATM BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

-Masukkan kartu debit BRI dan PIN 6 digit.

-Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu pilih “Pembayaran”.

-Pilih “Lainnya”, kemudian pilih “BRIVA”.

-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.

-Pastikan detail pembayaran sudah sesuai, lalu ikuti instruksi untuk menyelesaikan t-ransaksi.

-Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

-Serahkan struk pembayaran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Melalui Mobile Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

-Masuk ke aplikasi BRI Mobile.

-Pilih menu Mobile Banking BRI.

-Pilih menu “Pembayaran”, lalu pilih “BRIVA”.

-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.

-Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan denda yang tertera.

-Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi.

-Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

-Tunjukkan notifikasi SMS ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Melalui Internet Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking BRI:

-Masuk ke Internet Banking BRI.

-Pilih menu Pembayaran Tagihan.

-Pilih menu “Pembayaran”, lalu pilih “BRIVA”.

-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.

-Periksa kembali detail pembayaran dan pastikan sudah sesuai.

-Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran.

-Simpan bukti pembayaran sebagai bukti transaksi.

-Tunjukkan bukti pembayaran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Melalui EDC BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:

-Pilih menu Mini ATM.

-Pilih menu “Pembayaran”, lalu pilih “BRIVA”.

-Masukkan kartu Debit BRI dan PIN 6 digit.

-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.

-Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

-Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

-Tunjukkan bukti pembayaran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Melalui M-Banking BCA

Cara bayar denda tilang elektronik melalui M-Banking BCA:

-Setelah mendapatkan kode pembayaran, buka aplikasi Tokopedia.

-Pilih menu “Pajak”, lalu pilih “Penerimaan Negara” dan pilih “PNBP”.

-Masukkan kode pembayaran e-tilang.

-Klik tombol Cek Tagihan, kemudian pilih tombol Bayar.

Pilih metode pembayaran BCA dan salin atau simpan nomor virtual Account BCA.

Selanjutnya bayar melalui M-Banking BCA.

7. Melalui Transfer ATM dari Bank Lain

Cara bayar denda tilang elektronik melalui transfer ATM dari bank lain:

-Masukkan kartu debit dan PIN 6 digit.

-Pilih menu “Transaksi Lainnya”.

-Pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek. Bank Lain”.

-Masukkan kode BRI (002) dan 15 angka nomor pembayaran tilang.

-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

-Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

8. Melalui Aplikasi E-Tilang Kejaksaan

Cara bayar denda tilang elektronik melalui Aplikasi E-Tilang Kejaksaan:

-Kunjungi halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

-Masukkan nomor berkas tilang.

-Klik tombol “Pilih” dan cek rincian denda yang harus dibayarkan.

-Tentukan tanggal pengambilan barang bukti dan klik tombol “Bayar”.

-Salin atau catat kode pembayaran yang muncul.

-Bayar e-tilang lewat ATM BCA atau Mobile Banking BCA.

Pastikan untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu 7 hari setelah konfirmasi surat tilang, untuk menghindari pemblokiran data STNK.

Lokasi Tilang Elektronik

Berbagai kota besar di Indonesia kini telah memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah yang padat penduduk.

Kota-kota yang menerapkan e-tilang antara lain DKI Jakarta, Depok, Bandung, Batam, Surabaya, Makassar, dan Solo. Di Depok, Jawa Barat, misalnya, sedang dipersiapkan sistem e-tilang yang akan difokuskan pada area simpang Margonda – Juanda.

Di Jakarta sendiri, terdapat sekitar 57 titik kamera CCTV yang telah beroperasi sebagai bagian dari sistem tilang elektronik, dan jumlah titik ini terus bertambah secara berkala. Beberapa ruas jalan yang telah dilengkapi dengan kamera CCTV antara lain:

-JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (1 kamera)

-JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, dengan jenis kamera check point (1 kamera)

-JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis kamera check point (1 kamera)

-JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis kamera check point (1 kamera)

-Flyover Sudirman arah Thamrin, dengan jenis kamera check point dan speed radar (1 kamera)

-Flyover Thamrin arah Sudirman, dengan jenis kamera check point dan speed radar (1 kamera)

-Simpang Bundaran Patung Kuda, dengan jenis kamera ANPR (2 kamera)

-Simpang Sarinah Bawaslu, dengan jenis kamera ANPR (1 kamera)

-Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan, dengan titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera, antara lain simpang Kota Tua (1 kamera), simpang Ketapang (2 kamera), simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera), simpang Istana Negara (1 kamera), simpang Kebon Sirih (2 kamera), simpang Bundaran HI (1 kamera), simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera), simpang CSW (4 kamera), dan depan Plaza Senayan di kedua arah (2 kamera).

- Jalur Grogol – Pancoran, dengan titik penempatan kamera terdapat sebanyak 8 titik, meliputi simpang Pancoran (2 kamera), simpang Slipi S. Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera), simpang Tomang (1 kamera), simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera), depan Hotel Four Seasons (1 kamera), depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera), dan depan All Fresh Pancoran (1 kamera).

-Jalur Halim – Cempaka Putih, dengan titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, yakni simpang Halim Lama (1 kamera), simpang Rawamangun (1 kamera), simpang Pramuka (2 kamera), dan simpang Cempaka Putih (2 kamera).

-Jalur HR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio, dengan titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, antara lain depan Halte Timah di kedua arah (2 kamera), depan Halte Setiabudi di kedua arah (2 kamera), simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera), Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera), depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera), dan depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera).

Peraturan yang Mengatur Tilang Elektronik

Penerapan sistem tilang elektronik di Indonesia didasarkan pada beberapa regulasi, yaitu Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, serta Pasal 249 Ayat (3) dan Pasal 272 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Di Jakarta, pemberlakuan e-tilang dimulai sejak 1 November 2018 dengan hanya dua kamera. Pada 1 Juli 2019, jumlah kamera yang digunakan meningkat menjadi 12 buah.

Hingga saat ini, 57 kamera CCTV telah beroperasi untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Awalnya, sistem ini hanya diterapkan untuk kendaraan mobil, namun sejak 1 Februari 2020, tilang elektronik juga diberlakukan untuk sepeda motor.

Meski tilang elektronik sudah diterapkan di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya, masih ada kota-kota besar seperti Bogor dan Yogyakarta yang belum menerapkan sistem ini. 

Seandainya e-tilang diterapkan secara merata di seluruh kota, proses tilang dapat menjadi lebih praktis, tertib, dan bebas dari potensi korupsi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ETLE Polda Metro Jaya, kamu bisa mengunjungi Posko ETLE yang terletak di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT. Haryono Kav 5-6, Tebet, Jakarta Selatan 12810. 

Posko ini buka untuk pengaduan tilang elektronik dari Senin hingga Jumat pukul 8.00 – 16.00, dan pada Sabtu pukul 9.00 – 14.00.

Sebagai penutup, dengan memahami apa itu tilang elektronik, diharapkan pengendara dapat lebih tertib berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri.

Terkini

Cara Mengatasi Jari Tangan Kaku dan Nyeri Saat Ditekuk

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:12 WIB

Rutinitas Pagi yang Berpotensi Menyebabkan Serangan Jantung

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:11 WIB

Alasan Penting Jangan Minum Kopi Langsung Setelah Bangun

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:10 WIB

Mengapa Tubuh Tiba-Tiba Menginginkan Makanan Pedas Seketika?

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:09 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini Selasa 23 Desember 2025 Turun

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:07 WIB